AMIL ZAKAT YANG SEMESTINYA

Zakat itu ibadah harta, berkaitan erat dengan hubungan antarindividu dan antara individu dan masyarakat. Zakat itu kewajiban perorangan muslimin yang dari sisi penyalurannya mencakup kebutuhan banyak orang, terutama fakir miskin. Agar tujuan itu tercapai, pemerintah berperan aktif dalam ibadah zakat, terutama dalam pengelolaan dana zakat. Pemerintah bertanggung jawab atas warganya yang kurang mampu. Undang-undang telah menetapkan mereka dilindungi negara. Jika pemerintah memaksimalkan pengelolaan zakat, sangat mungkin kemiskinan dapat dientaskan. Pengelolaan zakat oleh pemerintah meliputi penarikan zakat dari wajib zakat (muzakki), mengumpulkan, mendata, mengorganisasi dan akhirnya menyalurkan ke pihak yang berhak. Tentu bukan presiden sendiri yang harus turun tangan. Pemerintah mengangkat orang-orang tertentu untuk mengemban tugas ini, yang dinamakan amil zakat. Praktek tersebut telah dicontohkan pemimpin muslimin pertama, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau mengirim amil zakat ke seluruh pelosok negeri. Antara lain Umar bin Khattab, Ibnu Lutbiah, Ibnu Sa’ady, dan Ibnu Mas’ud. Tugas mereka kemudian diwariskan dan dilanjutkan para Khulafa Rasyidin sepeninggal beliau.

Berdasarkan sunah, para ulama menyimpulkan, pemimpin muslimin wajib mengutus para petugas pengumpul zakat harta kaum muslimin karena tidak semua orang tahu hukum zakat, tidak tahu harta apa saja yang wajib dizakati. Ada juga orang yang tahu hartanya harus dizakati tapi kikir dan pelit mengeluarkannya (Nawawi, Majmu’ Syarah Muhazzab, 6:167). Berdasarkan ucapan Imam Nawawi tersebut, selain mengelola zakat, fungsi amil zakat antara lain (1) Memberi penyuluhan dan bimbingan kepada masyarakat yang masih buta hukum zakat.; (2) Menghitung kadar harta yang wajib dizakati; dan (3) Melakukan hisbah (fungsi nahi mungkar) terhadap pihak yang menolak membayar zakat. Bentuk hisbah bermacam-macam, mulai dari penyitaan paksa harta zakat sampai ke taraf diperangi dengan senjata seperti yang telah ditoreh sejarah ketika perang, pasukan Islam di bawah pimpinan Abu Bakar As-Shiddiq melawan penentang zakat.

sumber : https://kpmi.or.id/amil-zakat-yang-semestinya/

Scroll to Top